
PONTIANAK, viralborneo.id – Syafaruddin Usman membantah dan mengklarifikasi tudingan yang disebarkan oleh pihak tertentu di ruang publik terkait dengan dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh inisial H. Klarifikasi ini dijelaskan langsung oleh kuasa hukum Syafaruddin Usman, Deden Kurnia, pada konferensi pers yang dilaksanakan di kediaman Syafaruddin Usman di Jalan Tanjungpura, Kota Pontianak, Rabu, 10 Juni 2026.
“Informasi-informasi di ruang publik ini belum tentu validitasnya, belum tentu terverifikasi, dan belum tentu sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi. Ini merupakan catatan bagi kami. Kami sekarang sedang melaksanakan dan melakukan inventarisasi terhadap pernyataan-pernyataan dan unggahan yang berada di ruang publik yang menyudutkan dan mengarahkan penggiringan opini dan juga penghakiman publik pada klien kami atas tuduhan klien kami telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak Bapak H dan juga kuasa hukumnya,” jelas Deden.
Ditambahkan oleh Deden bahwa inventarisir peryataan dan penggiringan opini di ruang publik ini semata-mata untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak kliennya agar reputasi, wibawa, harkat martabat terlindungi secara hukum, juga sebagai bentuk hak jawab.
“Kita lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyampaikan setiap pernyataan atau statemen yang disampaikan oleh siapapun. Tentunya ini adalah upaya kami dalam rangka memberikan perlindungan hukum di negara Indonesia yang mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dalam waktu dekat kita pun tak akan segan-segan untuk melakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun secara perdata kepada pihak-pihak yang memberikan narasi di ruang publik yang tidak berdasar, tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya,” tegas Deden.
Kemudian Deden menerangkan bahwa pihaknya menyampaikan ini untuk meluruskan narasi publik yang beredar dan berkembang secara tidak proporsional dan berpotensi membentuk kesimpulan yang tidak berdasar.
“Kami menilai bahwa apa yang beredar tidak lagi sekedar informasi hukum tapi telah bergeser menjadi pembentukan opini yang mendahului proses pembuktian secara hukum yang diatur dalam tatanan hukum positif di Indonesia,” ujarnya.
Deden Kurnia Bantah Narasi Syafaruddin Usman Tidak Punya Itikad Baik
Pada kesempatan konferensi pers tersebut, Deden Kurnia mengatakan bahwa pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Bapak H terhadap kliennya. Lalu membeberkan duduk persoalan yang terjadi pada kliennya.
“Dalam perkara ini kami sangat menghargai dan menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh bapak berinisial H serta kuasa hukumnya di dalam melakukan upaya hukum melaporkan dugaan adanya tindak pidana yang diarahkan kepada klien kami. Dan upaya tersebut adalah upaya yang diakui dan dijamin oleh konstitusi negara Republik Indonesia,” ucapnya.
Namun, lanjutnya, pihaknya menyesalkan unggahan-unggahan di ruang publik yang disampaikan secara tidak utuh yang berpotensi menggeser opini publik.
“Kami melihat dan mendengar unggahan-unggahan yang disampaikan oleh rekan sejawat kami yang telah menyederhanakan fakta yang sangat serius, dimana fakta-fakta penting yang bersifat materiil tidak disampaikan secara utuh, sehingga publik hanya menerima satu versi cerita. Itu akan menggeser opini publik yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” ungkap Deden.
Dikatakan oleh Deden bahwa kliennya (Syafaruddin Usman) memiliki itikad baik dalam upaya melaksanakan kewajiban yang dituangkan dalam surat kesepakatan.
“Klien kami disebutkan tidak mempunyai niat itikad baik, itu yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum dari Bapak H tersebut, itu adalah narasi yang sangat menyesatkan di ruang publik yang perlu kita luruskan. Tentu kami disini menyampaikan bahwa itu adalah fakta yang tidak sebenarnya, karena pada tanggal 14 Februari 2026 klien kami telah melaksanakan prestasi melakukan pembayaran yang juga hadir advokat yang bersangkutan. Kami tegaskan, prestasi yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2026 merupakan prestasi dalam upaya itikad baik dan juga pelaksanaan sebagaimana yang dituangkan di dalam surat kesepakatan yang dibuat pada bulan September 2025,” beber Deden.
Jadi, sambung Deden, permasalahan utamanya bukan menyangkut permasalahan tindak pidana, tetapi adalah kesepakatan bersama penyelesaian yang dilaksanakan oleh para pihak untuk pelaksanaan penyelesaian keperdataan secara musyawarah, secara kekeluargaan dan mufakat yang dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu oleh klien kami dan juga oleh Bapak H tersebut.*















Tidak ada Respon